Selasa, 03 Januari 2012

Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah

Landasan Koperasi Syariah

Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Prinsip Koperasi Syariah

Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
Jujur, amanah dan mandiri
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Sumber:
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/12/30/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar