Selasa, 03 Januari 2012

Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah

Landasan Koperasi Syariah

Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Prinsip Koperasi Syariah

Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
Jujur, amanah dan mandiri
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Sumber:
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/12/30/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/

Koperasi Syariah

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah

1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah

Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)

Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Sumber:
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/

Struktur Dasar Akuntansi

Mengidentifikasi Sumber Pencatatan
Transaksi yang merupakan sumber pencatatan dalam akuntansi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu transaksi intern dan ekstern.
a. Transaksi intern atau sering juga disebut kejadian, merupakan transaksi yang terjadi dalam perusahaan sendiri dan tidak berkaitan dengan perusahaan lain (pihak di luar perusahaan).
b. Transaksi entern merupakan transaksi yang terjadi dan berkaitan dengan perushaan lain (pihak di luar perusahaan).

Berikut merupakan bukti-bukti transaksi yang sering digunakan oleh perusahaan antara lain : faktur, kuitansi, nota debit, nota kredit, memo, bukti penerimaan kas, dan bukti pengeluaran kas. Berikut adalah penjelasan secara singkat:
1. Faktur
Faktur adalah bukti dari transaksi penjualan atau pembelian barang yang dilakukan secara kredit, faktur dibuat oleh pihak penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli. Bagi pihak penjual, faktur yang dikeluarkan untuk pembeli disebut sebagai faktur penjualan. Sedangkan bagi pihak pembeli faktur yang diterimanya dari penjual tersebut dinamakan faktur pembelian.

2. Kuitansi
Kuitansi adalah bukti pembayaran yang dibuat oleh pihak peneriman dana sejumlah uang atau cek untuk satu transaksi atau kegiatan usaha. Kemudian diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran tersebut.

3. Nota Debit
Nota debit adalah bukti perhitungan yang dibuat oleh suatu perusahaan (sebagai pembeli) tentang pengiriman kembali barang-barang yang telah dibeli karna rusak atau tidak sesuai dengan pesanan kepada penjualnya.

4. Nota Kredit
Nota kredit adalah bukti yang dibuat oleh suatu perusahaan (sebagai penjual) terhadap penerimaan kembali barang-barang yang telah dijual karena rusak atau tidak sesuai dengan pesanan pelanggan.

5. Memo
Memo adalah bukti pencatatan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan atau orang yang diberi wewenang untuk kejadian-kejadian yang berlangsung di dalam perusahaan sendiri.

6. Bukti Penerimaan Kas
Bukti penerimaan kas adalah bukti pencatatan penerimaan sejumlah uang yang dibuat oleh pimpinan perusahaan atau petugas yang diberi wewenang untuk itu.

7. Bukti Pengeluaran Kas
Bukti pengeluaran kas adalah bukti pencatatan tentang pengeluaran sejumlah uang yang dibuat oleh pimpinan perusahaan atau petugas yang diberi wewenang untuk itu.

Sumber:
http://rizki-utami.blogspot.com/2011/12/struktur-dasar-akuntansi.html

Akuntansi Biaya

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.
maupun == Definisi ==
Pengertian dan Fungsi Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar
Menurut Schaum
Akuntansi biaya adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
Menurut Carter dan Usry
Akuntansi biaya adalah penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin strategis.

Objek biaya

Objek biaya (cost object) atau tujuan biaya (cost objective)[1] adalah sebagai suatu item atau aktivitas yang biayanya diakumulasi dan diukur. Berikut adalah aktivitas atau item-item yang dapat menjadi objek biaya:
- Produk, Proses
- Batch dari unit-unit sejenis, Departemen
- Pesanan pelanggan, Divisi
- Kontrak, Proyek
- Lini produk, Tujuan strategis

Manfaat akuntansi biaya

Akuntansi biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat bagi manajemen untuk memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan biaya. Manfaat biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaannya, yaitu untuk perencanaan dan pengendalian laba; penentuan harga pokok produk dan jasa; serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_biaya

Siklus Akuntansi

Siklus akuntansi adalah kegiatan bertahap yang harus di lalui dalam proses akuntansi yang berjalan terus menerus dan berulang.

Siklus Akuntansi dapat di bagi menjadi beberapa tahapan :
1. Transaksi
2. Jurnal
3. Posting ke Buku Besar
4. Neraca Saldo
5. Jurnal Penyesuaian
6. Neraca Lajur
7. Jurnal Penutup
8. Penyusunan Laporan Keuangan
9. Neraca Saldo Setelah Penutupan
10. Jurnal Balik

Sumber:
http://mathedu-unila.blogspot.com/2010/04/siklus-akuntansi.html

Sejarah Akuntansi

Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi

Akuntansi

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi

KJK-PEMK

KJK-PEMK atau Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan merupakan bantuan dana dari pemerintah yang di berikan kepada setiap koperasi untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat setiap kelurahan.


Dibawah ini adalah salah satu contoh yang dapat di ambil tentang kjk-pemk :

KJK-PEMK Papanggo Bantu Modal Pengusaha Mikro

PAPANGGO - Koperasi Jasa Keuangan - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-MK) Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk 506 anggota. Dana sebesar itu tersebar dimasyarakat Papanggo khususnya bagi para pedagang mikro seperti pedagang kelontong dan sebagainnya.

Menurut Ketua KJK-PEMK Papanggo, H. Djoko Sulantip, pihaknya memanfaakan adanya layanan malam untuk menyalurkan sebanyak 15 pedagang mikro sebesar Rp 35,4 juta. Hingga kini pihaknya telah menyalurkan dana koperasi sebesar Rp 1.156.100.000 untuk 506 anggota.

"Sejak digulirkan dana UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) dari Dinas Koperasi pertama bulan Juli 2010, Rp 540 juta dan pada bulan April 2011 Rp 300,6 juta total Rp 840,6 juta. Tetapi yang sudah kami salurkan sebesar Rp 1.156.100.000 atau sudah mencapai 137,53 persen," ungkap Djoko kepada jakartautara.com.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berhasil menghimpun simpanan pokok anggota Rp 21,95 juta, simpanan wajib anggota Rp 28,53 juta dan simpaan sukarela Rp 22,904 juta sepanjang koperasi ini berjalan. "Sejauh ini pemanfaat dana Koperasi berjalan dengan lancar meskipun ada satu dua yang lambat namun mereka berusaha membayar karena demi kepentingannya dan kepercayaan kami kepadanya," tambah Djoko.

Sementara itu, Lurah Papanggo Ulin Nuha, ia berharap warga dapat memanfaakan dana koperasi dengan baik dan lancar dalam membayar angsuran karena dana ini untuk kepentingan warga bersama. "Setidaknya adanya batuan modal usaha dari KJK-PEMK sangat dirasakan bagi pedagang kecil dari pada mereka pinjam dana melalui rentenir dengan bunga yang mencekik leher," imbuhnya. (min)


Analisis :

Menurut saya, penyaluran dana tersebut sudah sangat baik. Dengan adanya kucuran dana seperti itu maka pedagang mikro seperti pedagang kelontong maupun pedagang lainnya dapat mendapatkan modal usaha yang cukup besar. Dengan demikian, para pedagang kecil tersebut dapat memanfaatkan modal tersebut untuk usaha mereka dgn baik. Hal seperti ini ialah salah satu siasat kjk-pemk untuk mensejahterakan masyarakat kecil yang tinggal di daerah tersebut.


Sumber :
http://rw02papanggo.blogspot.com/2011/08/kjk-pemk-papanggo-bantu-modal-pengusaha.html