Rabu, 15 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM BERAWAL DARI PELANGGARAN ETIKA

Secara filosofi etika bisnis merupakan cabang dari etika umum, banyak orang mengartikan etika bisnis sebagai moral bisnis. Etika bisnis pada dasarnya juga merupakan bagian dari etika sosial dan pedoman-pedoman moral pada umumnya. Hanya saja sifatnya spesifik dan khusus menyangkut kegiatan produksi, distribusi dan kosumsi saja.
Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

Etika Bisnis memiliki tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan moral suatu masyarakat, kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis berusaha menyajikan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta memberikan suatu sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika normatif yang mengkaji makna serta istilah-istilah moral dan logika dari penalaran moral. Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Berikut adalah kasus yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawal dari pelanggaran etika, antara lain :

Kasus ENRON
Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Dengan kebohongan public yang dilakukan oleh Enron memberikan penurunan kepercayaan pada perusahaan Enron Corporation sendiri. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka.
Isu yang terkait dengan corporate government pada kasus bangkrutnya Enron Corporation :
•  Auditor : Dalam kasus ini pihak auditor yaitu Arthur Andersen telah melanggar kode etik auditor yang sangat memalukan dan telah merusak citra nama Arthur Andersen menjadi buruk dan telah mencoreng nama akuntan publik secara keseluruhan sehingga perusahaan tersebut kini telah dibubarkan. Nama Negara Amerika pun ikut tercoreng dengan adanya kasus ini, mengingat Amerika di mata dunia internasional dikenal sebagai negara yang memiliki sistem terbaik dari dunia perdagangan dan finansial, karena level dari transparansi dan independen yang sangat tinggi.
•  Transparansi : Keterbukaan informasi harus tetap menjadi landasan untuk operasi bisnis. Bila hal tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka akan timbul spekulasi tentang kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi yang pastinya akan memakan banyak korban tidak hanya stockholder namun juga dari seluruh komponen stakeholders.
•  Manajemen : Pihak manajemen telah melakukan penipuan publik yang dapat merugikan semua pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini pihak menajemen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi bagi diri sendiri (pribadi), tanpa memperhatikan resiko apa saja yang dapat ditimbulkan dari beberapa pelanggaran etika dan hukum yang berawal dari pihak manajemen perusahaan yang melibatkan banyak pihak, pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kejahatan berjamaah ini dan pihak-pihak yang sangat dirugikan, seperti para pemegang saham, karyawan, dll.

Kasus Pelanggaran Etika Ketua MK nonaktif Akil Mochtar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.
Terkait dengan penahanan ketua MK nonaktif ini, dikarenakan beberapa pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya. Pertama terkait dugaan bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Akil juga diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau seperti yang diujaran Harjono. Keepat terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri yang berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dan kelima Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewahnya yang berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya kepemiliknanya tidak terdaftar di Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi (KEPP) oleh Komjen Pol Drs Susno Duadji, SH, MH, MSc.

• Susno Duadji  Mengetahui terjadinya makelar kasus (markus) terhadap penanganan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Gayus Tambunan. 

• Susno Duadji Tidak masuk dinas selama 73 hari sejak Laporan Polisi dibuat nomor LP: 20/III/2010/Yanduan tanggal 22 Maret 2010.

• Melakukan press conference di hadapan media cetak maupun elektronik yang tidak didukung dengan fakta dan data yang menyatakan bahwa di lembaga Polri ada kantor markus di sebelah ruangan Kapolri.

• Melakukan press conference tanpa seizin pimpinan Polri & menerbitkan surat keluar yang ditujukan kepada Direksi Bank Century dengan tidak mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri No Pol: SE/5/VIII/2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Kewenangan Penandatanganan Surat Keluar.

• Memberikan keterangan pers bahwa ada anggota Polri berpangkat jenderal menjadi markus berinisial Brigjen Pol EI dan Brigjen Pol RE yang tidak didukung dengan data dan fakta serta mengabaikan azas praduga tak bersalah.

• Memberikan keterangan yang tidak benar yaitu menyatakan tidak dilibatkan dan tidak tahu menahu tentang penyidikan kasus pada persidangan tersangka Antasari azhar.

• Marah-marah di KPK dan PPATK.

• Tidak mengakui keabsahan Perkap No Pol: 7 Tahun 2006 dan Perkap No Pol: 8 tahun 2008 yang terakhir yaitu Memerintahkan anggota (Kabidku) untuk memotong anggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2008 (penyimpangan penggunaan anggaran).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 memutuskan Susno bersalah karena menerima uang sogokan Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus yang menyangkut PT Salmah Arowana. Susno juga dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp 4 Miliar saat menjabat menjadi kepala polisi daerah Jawa Barat.

Sumber :
http://aldiicaesar.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.voaindonesia.com/content/terpidana-kasus-korupsi-susno-duadji-serahkan-diri/1653702.html
http://khairunnisafathin.wordpress.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar