UU NO.5 TAHUN 2011 AP
(AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL
FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
UU ini pertama kali
disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei
2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg
mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama
Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi
yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Beberapa point hal
baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP
(pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal
12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP
(komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia)
(pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44),
Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53),
dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No.
5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di
Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan
Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan
hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya
jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri
apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing
tersebut.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang -
Undang ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP
yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10
(satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk
masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah :
- melindungi kepentingan publik
- mendukung perekonomian yg sehat
- efisien dan transparansi
- memelihara integritas profesi AP
- meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP
- melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Akuntan
Publik dalam menghadapi Era IFRS
Banyak
sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh
Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum
untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di
Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi
atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal
pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan
prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang
jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan
demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi
keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan
keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar
global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika
mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak
perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat
memasuki pasar modal global.
Sasaran
konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku
efektif tahun 2011/2012. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam
program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI
periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin
oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan
dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak
langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa
pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan
asing.
Maka
dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya
sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan
audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi
dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate
pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map
konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi
sumber daya.
Terdapat 7 Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yaitu:
1. Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi
2. Prinsip kedua - Kepentingan Publik
3. Prinsip ketiga – Integritas
4. Prinsip keempat – obyektivitas
5. Prinsip kelima - Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip keenam – Kerahasiaan
7. Prinsip ketujuh - Perilaku professional
8. Prinsip kedelapan - Standar teknis
IFRS merupakan
standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting
Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia, yaitu :
- Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
- Komisi Masyarakat Eropa (EC)
- Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
- Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Tujuan IFRS adalah :
Memastikan laporan keuangan intern
perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat dari adanya suatu standard
global IFRS :
1. Pasar modal menjadi
global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan
berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor dapat
membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari
aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard
global yang berkualitas tertinggi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar