REVIEW JURNAL WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani
/20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN
SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda
ABSTRAK
Wajib Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat
baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan
adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar
perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
Kata Kunci : Wajib Daftar Perusahaan, Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib
Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang
dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan
termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan
informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha
yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang
memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP
adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Dalam pasal 29 UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa
pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham,
sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh
Departemen Perdagangan.
PEMBAHASAN
A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya
pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak
berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007
tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan
pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan
bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum
atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada
Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan
UUPT yang baru.
Menurut UUPT baru pihak yang berwenang adalah Departemen
Hukum dan HAM melalui direktorat Jemdral Administrasi Hukum Umum sedangkan
dalam UUPT lama yang mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini
Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran perusahaan pada
direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang bertindak selaku Kantor
Pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilayah departemen perdagangan
di tingkat I dan tingkat II.
Pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo
adalah:
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi
tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo,
1993 : 21).
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang
baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21
ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan
Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf
e adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
Kemudian, dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan
tempat kedudukan dan susunan kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di
tingkat pusat, di tingkat propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan
ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya
dari ketiga undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat
disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP
yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT
sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku.
Selain itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar
undangundang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan
yang berlainan untuk suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum
yang berbunyi :
1. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan
Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist derograt lex generalis).
2. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan
undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derograt lege priori).
Pengertian kedua asas hukum tersebut adalah terhadap
peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa
itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan
undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih
umum.Sedangkan terhadap undang-undang yang lebih dahulu berlakunya tidak
berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang
mengatur hal yang sama. (Soerjono Soekanto, 1993: 7 - 8)
Untuk menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan setelah perusahaan
disahkan pendaftarannya, karena Tanda daftar Perusahaan merupakan satu
rangkaian dengan pendaftaran perusahaan maka penyelenggaraan pendaftaran
khususnya bagi badan hukum yang berbentuk PT termasuk di dalamnya penerbitan
tanda daftar perusahaan merupakan kewenangan Depkumham bukan lagi kewenangan
Departemen Perdagangan.Dengan penerapan Government online yang melalui SABH
maka penyelepaian badan hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum,
persetujuan perubahan serta penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam
wewenang Depkumham.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi
badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma,
Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan,
tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk
UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang
daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan
Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan
Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc,
Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan
Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.
03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar