Hak Anggota:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
- Meminta diadakannya Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
- Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.
Kewajiban Anggota:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
-- Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.
Sumber:
http://www.kopkarpelni.com/?page_id=145
Tidak ada komentar:
Posting Komentar