Rabu, 28 Desember 2011

Rangkuman Ekonomi Koperasi

Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan
2. Badan hukum koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
7. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
8. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.

Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat = adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi = adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi = adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Sumber:
http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/02/definisi-ekonomi-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Minggu, 18 Desember 2011

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi

1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.

Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.

Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:

1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.

Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.

Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi.

Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.

2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.

Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Sumber:
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-1.html

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan.

Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :

1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.

2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.

3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.

4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.

5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.

Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.

Sumber:
http://jawaban.com/index.php/money/detail/id/87/news/100217232956/limit/0/Keuntungan-Menjadi-Anggota-Koperasi.html

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hak Anggota:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
- Meminta diadakannya Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
- Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.

Kewajiban Anggota:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
-- Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.

Sumber:
http://www.kopkarpelni.com/?page_id=145

Keberadaan dan Manfaat Koperasi

Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.

UNIT usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.

Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.

Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain: a) keinginan untuk memajukan koperasi, b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam, c) mentaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas, d) membina hubungan sosial dalam koperasi, e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni: a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya; d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud di atas sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah. Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan: a) memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi; b) melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya; c) memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.

Sumber:
http://cetak.bangkapos.com/opini/read/183/Keberadaan+dan+Manfaat+Koperasi.html

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia

MODAL KOPERASI

SIMPANAN

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.

UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan

(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.

Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

PENGERTIAN

Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.

Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI

Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).

Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

KEBUTUHAN MODAL KOPERASI

Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.

MASUK-KELUARNYA ANGGOTA

Prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.

Berbeda dengan perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.

Gambaran diatas menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu.

KENAIKAN NILAI SIMPANAN

Nilai saham perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh dibawah nilai nominal (capital lost). Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya.

Kalangan koperasi sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini, karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan saja berkaitan dengan capital gain atau capital lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar. Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.

Perhitungan perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan, misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang telah diperjual-belikan di pasar modal (go public), perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.

Masalah ini berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang, karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.

Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.

Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.

SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN

Koperasi yang dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut : sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.

Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.

Persoalannya ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain.

Anggota yang menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta tetap.

Prinsip koperasi ketiga yang antara lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.

PASAR MODAL

Pasar modal atau bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan pinjaman dengan beban bunga, modal

yang diperoleh dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di pasar modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi juga sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.

Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual simpanan di pasar modal. Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman, berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi tidak mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang murah melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries) yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk memperoleh modal sendiri yang murah dari pasar modal dan koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank yang mahal, maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi. Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi

Memang pasar modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada.

Jika koperasi merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah ini kontroversial, antara lain dengan munculnya pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak suara (non voting share) di Toronto Stock Exchange dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai perusahaan yang berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF).

MODALPENYERTAAN

Untuk memperkuat kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta penjelasannya).

Modal penyertaan yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu ada.

PERU BAHAN ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM

Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.

Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.

Saham atau andeel dalam bahasa Belanda dan share dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme, sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian prinsip koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal karena bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis. Misalnya tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan dan bahkan koperasi berbadan hukum koperasi. Uraian yang menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah umum share atau saham.

Penerapan bentuk saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi terutama asas satu anggota satu suara (one man one vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting share) dan saham tanpa hak suara (non voting share). Simpanan pokok dapat dijadikan saham dengan hak suara dengan setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang simpanan wajib dapat dijadikan saham tanpa hak suara dimana setiap anggota boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham tanpa hak suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus dimiliki setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada sahamnya.

Pengertian modal penyertaan seperti tersebut diatas yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya, misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat dikembalikan. Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal, maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.

Sumber:
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Kamis, 10 November 2011

Ekonomi Koperasi

Syarat Pembentukan Koperasi Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Pendirian Pembentukan Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13. Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Contoh Koperasi di Indonesia
Nama koperasi : Koperasi Sekar Arum
Jenis Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam dan Serba Usaha
Bidang Koperasi : Simpan Pinjam dan Serba Usaha
Jumlah Anggota : 56 anggota
Jenis Produk : Alat Tulis, Tabung Gas, dll
Operasional Koperasi : Perusahaan
Konsep Koperasi : Dari Anggota untuk Anggota

Sumber :
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
http://winardixwardhana.blogspot.com/2009/11/bab-i-pendahuluan-ilmu-ekonomi.html

Kamis, 27 Oktober 2011

Standar Akuntansi Keuangan

AKUNTANSI KEUANGAN DAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN


Dari segi fungsinya akuntansi merupakan:
Suatu aktivitas penyediaan jasa
Akuntansi memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan (Stakeholders), untuk membantu dalam membuat keputusan ekonomik yang menyangkut perusahan tersebut
Suatu sistem informasi
Akuntansi melakukan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan yang kemudian dikomunikasikan kepada stakeholders agar dapat dipakai dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perusahaan
Suatu kegiatan deskriptif-analisis
Akuntansi mengidentifikasikan berbagai transaksi ekonomik dalam suatu perusahaan melalui tahap: (a) Pengukuran (b) Pencatatan (c) penggolongan dan (d) peringkasan , sehingga hanya informasi yang relevan dan saling berhubungan , dan mampu memberikan secara layak tentang keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang diintregasikan dan disajikan dalam laporan keuangan

Stakeholders:
Pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan
Pihak Internal, Yaitu manajemen (stewardship):
Memiliki kendali terhadap sistem akuntansi dan dapat menentukan informasi apa yang dibutuhkan dan bagaimana informasi itu dilaporkan
Pihak Eksternal: Kreditor dan investor
Kreditor membutuhkan informasi tentang profitabilitas dan stabilitas perusahaan dalam kaitannya dengan pertanyaan, apakah kita akan meminjamkan uang?
Investor (pemegang saham atau investor potensial) membutuhkan informasi yang berhunbungan dengan keamanan dan profitabilitas dari investasi mereka

LAPORAN KEUANGAN
bersifat general purpose financial statement, terdiri:
Kelompok Pertama:
1. Neraca
Laporan tentang posisi keuangan perusahaan, yang terdiri dari harta, utang dan modal pada suatu tanggal tertentu
2. Rugi-Laba
Laporan hasil usaha perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang terdiri dari penghasilan dari penjualan utama, sampingan, luar biasa dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan tentang arus kas atau arus dana yang biasanya diartikan sebagai modal kerja dan pos-pos penggunaan dana tersebut selama jangka waktu tertentu
Laporan keuangan kelompok kedua berupa laporan perubahan laba ditahan yaitu laporan tentang perubahan modal selama jangka waktu tertentu yang meliputi saldo awal, perubahan modal dan saldo akhir

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah
kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat:
Financial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statements of Financial Accounting Standards).
Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan:
SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat
AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi
Organisasi Profesi Akuntansi di Indonesia:
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), didirikan 23 Desember 1957. Bertujuan untuk:
Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan
Membimbing perkembangan akuntansi dan mempertinggi mutu pendidikan akuntansi
IAI terdiri dari tiga seksi:
IAI seksi Akuntan Publik, yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai akuntan publik
IAI seksi Akuntan Manajemen, yaitu anggota IAI yang bekerja dalam perusahaan, termasuk BUMN, Bank pemerintah dll
IAI seksi Akuntan Pendidik, Yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai pendidik
Komite IAI:
Komite Norma Pemeriksaan Akuntan
Komite Kode Etik
Komite Perpajakan
Tujuan laporan keuangan: (Tingkatan Pertama)
Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomik
Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan
Menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan kauntansi yang diatur perusahaan, seperti penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan
Untuk bisa mewujudkan tujuan tadi maka laporan keuangan harus memenuhi karakteristik mutu informkarami.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../financeandstandar.p..asi

Jenis-Jenis Saham

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan.

Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
- Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
- dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
- Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa
Memiliki karakteristik:
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

Bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
1. Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
2. Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
3. Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
4. Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
5. Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham

Kamis, 13 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

KONSEP KOPERASI

Koperasi dibedakan atas dua konsep :
Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

- Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

SEJARAH KOPERASI

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.

TUJUAN KOPERASI

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

FUNGSI KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).


A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


Sumber :

http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://ksupointer.com/konsep-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

Senin, 16 Mei 2011

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia atau sering disebut SDM merupakan potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Sebagai salah satu negara yang masih berkembang, Indonesia memiliki masalah sumber daya manusia sebagai berikut :

• Pertumbuhan penduduk yang masih tinggi
• Penyebaran yang kurang merata
• Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang di tandai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.

Pemerintah pun melakukan beberapa tindakan untuk mengatasi masalah dengan cara :

a. Melaksanakan program keluarga berencana. Dengan program ini di harapkan laju pertumbuhan akan lebih dapat dikendalikan. Dengan program ini pula pemerintah ingin menjelaskan dan membuka kesadaran masyarakat bahwa ‘anak banyak’ akan memberi konsekuensi ekonomis yang lebih berat.
b. Meningkatkan mutu sumber daya manusia ( dengan formal maupun informal) yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.

Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM). Manajemen sumber daya manusia itu sendiri memiliki arti sebagai suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran sebagai berikut :

1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection

a. Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul.
b. Rekrutmen tenaga kerja / Recruitment
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan.
c. Seleksi tenaga kerja / Selection
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada.

2. Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and evaluation

3. Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
Kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan.

Referensi :
http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2124600-pengertian-sumber-daya-manusia/
Digital Book Perekonomian Indonesia Tingkat 1 Universitas Gunadarma
http://organisasi.org/definisi_pengertian_tugas_fungsi_manajemen_sumber_daya_manusia_sdm_ilmu_ekonomi_manajemen_manajer_msdm

Macam-Macam Strategi Pembangunan Indonesia

Hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu Negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Berikut adalah beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan :

1. Strategi Pertumbuhan
Inti dari konsep strategi ini adalah :

• Strategi pembangunan ekonomi suatu negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
• Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah ( trickle – down – effect ) pendistribusian kembali.
• Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan hal tersebut merupakan syarat terciptanya pertumbuhan ekonomi.
• Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.

2. Strategi pembangunan dengan pemerataan
Inti dari konsep strategi ini adalah :

• Dengan ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik sosial engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan paket program terpadu.

3. Strategi ketergantungan
Tidak sempurnanya konsep strategi pertama dan kedua mendorong para ahli ekonomi mencari alternatif lain sehingga pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Inti dari konsep strategi tergantungan adalah :

• Kemiskinan di negara – negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak / negara lainnya
• Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “Teori ketergantungan tersebut memang cukup relevanm namun sayangnya telah mnjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (Self Development)

4. Strategi yang berwawasan ruang
Strategi ini dikemukakan oleh Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab – sebab kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah yang lebih kaya / maju.
Menurut mereka kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah maju dikarenakan kemampuan / pengaruh menyetor dari kaya ke miskin (Spread Effects) lebih kecil daripada terjadnya aliran sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya (Back-wash-effects). Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah, bahwa Myrdall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkanHirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.

5. Strategi Pendekatan kebutuhan pokok
Sasaran dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kebutuhan pokok dan sejenisnya.

Referensi : Digital Books Perekonomian Indonesia Tingkat 1 Universitas Gunadarma

Minggu, 15 Mei 2011

Perkiraan Pengeluaran Negara

Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

1. Pengeluaran rutin dan
2. Pengeluaran pembangunan

Pengeluaran rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :

- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain

Sedangkan Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :

- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga Negara.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain

Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :

- Sektor produksi
- Sektor distribusi
- Sektor konsumsi masyarakat
- Sektor keseimbangan perekonomian

Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :

1. PENGELUARAN INVESTASI
-> Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2. PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
-> Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat
3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
-> Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4. PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah

Referensi :
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fendrisanopaka.files.wordpress.com%2F2008%2F11%2Fpengeluaran-negara-pertemuan-7.ppt&ei=av_PTYWkEtHOrQeCnNDCCg&usg=AFQjCNGfBePx1a-ngBJqgrZBb241H8h-nQ

Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter merupakan tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kestabilan harga, inflasi, pemerataan pembangunan serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Di Indonesia, kebijakan moneter dijalankan melalui lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia.

Dalam hal ini Bank Indonesia bertugas untuk :

- Sebagai lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan (mengawasi lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi peredaran uang)
- Mencetak uang (kertas dan logam)
- Membantu pemerintah dalam mengelola dana pemerintah
- Bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi di sektor luar negeri

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
-> Suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
-> Suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.

Referensi :
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter